Selasa, 06 Juli 2010

PERMEN No. 39 TAHUN 2008 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWASAN SATUAN PENDIDIKAN


"Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu", merupakan isi dari ayat 7 pasal 1 Peraturan Menteri (PERMEN) Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Materi yang diberikan widyaiswara LPMP Jawa Timur, H. Mahfud, M.Pd. untuk nuansa masel ini selengkapnya dapat dicermati dengan meng-klik download di bawah ini:

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar