"Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu", merupakan isi dari ayat 7 pasal 1 Peraturan Menteri (PERMEN) Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Materi yang diberikan widyaiswara LPMP Jawa Timur, H. Mahfud, M.Pd. untuk
nuansa masel ini selengkapnya dapat dicermati dengan meng-klik
download di bawah ini:
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar