Potongan dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70a Tahun 2010: .....
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan di sekolah melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah.
2. Pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah dilakukan baik secara struktural maupun non-struktural guna mewujudkan budaya kesiapsiagaan dan keselamatan terhadap bencana di sekolah melalui:
a. Pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan komunitas sekolah.
b. Pengintegrasian pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun ekstrakurikuler.
c. Pembangunan kemitraan dan jaringan antar berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan pengurangan risiko bencana di sekolah. ........
Isi selengkapnya dari materi yang masih terkait dengan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang diterbitkan oleh Puskur Balitbang Kemendiknas 2010 ini dapat diunduh dengan meng-klik:
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar