Jumat, 15 Oktober 2010

PANDUAN SKS

"Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan dari amanat Pasal Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b)mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan". Demikianlah isi dari alinea pertama dari latar belakang materi Sistem Kredit Semester (SKS). Materi yang judul lengkapnya "Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah" ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan 2010. Isi selengkapnya dapat dicermati dengan meng-klik:

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar