Inilah tempat satu-satunya di Kabupaten Malang yang secara resmi dijadikan sebagai tempat jual--beli ikan hasil tangkapan nelayan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tepatnya oleh Dinas Perikanan dan Kelautan. Nama Sendangbiru mungkin diambil dari kata sendhang tempat yang berair, dan biru. Jadi mungkin Sendangbiru mengandung arti suatu tempat yang mengandung air berwarna biru.
Memang itulah realitannya. Pasar ikan yang terletak di tepi pelabuhan alam ini berair tenang, jernih, dan membiru, serta dibentengi pulau Sempu dari samudera luas di latar depannya.
Ditinjau dari keadaan bangunannya, pasar ini terlihat masih relatif baru. Dibangun beberapa tahun yang lalu. Kumpulan kiosnya masih ada satu deret. Teratur rapi dan relatif bersih. Walaupun demikian, tempat yang sekaligus sebagai tempat pendaratan perahu-perahu nelayan ini sebagian kecil dari dermaga dan plengsengan penahan abrasi sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Secara administratif pasar ikan ini berada di wilayah Kecamatan Sumbermanjing. Bukan Kecamatan Sumber Manjing Wetan. Mungkin penulis papan nama pasar tersebut tidak tahu nama kecamatan yang benar. Demikian pula cara penulisan nama tempat yang benar. Padahal aturan penulisan nama tempat di Indonesia, secara Kartografi harus bersambung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar