Sabtu, 23 Oktober 2010

SOSIALISASI PP No. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS (Materi I)

Presentasi yang judul lengkapnya "Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil" ini saya peroleh dari salah seorang pengurus Daerah PGRI yang juga pernah disinggung oleh pengawas SMA ketika rapat dinas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tempat saya bekerja. Mengingat materi ini sangat penting dan masih baru maka saya memberanikan diri untuk berbagi kepada segenap pembaca blog ini, terutama kepada rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Potongan dari materi tersebut:

"Penambahan substansi tentang:
a. Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja.
b. Kewajiban mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan.

c. Larangan mendukung Capres/Cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU 10/2008 dan UU 48/2008.
d. Larangan mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah".

Isi selengkapnya dapat diunduh dengan meng-klik:

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar