Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 Ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 Ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan "tugas tambahan", misalnya menjadi pembina kegiatan pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket. Itulah penggalan dari isi Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Materi yang ditulis dengan pdf - Adobe Reader yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK Departemen (kini Kementerian) Pendidikan Nasional ini saya peroleh melalui widyaiswara LPMP Jawa Timur di Surabaya, H. Mahfud, M.Pd. Adapun isi selengkapnya dari materi ini dapat dicermati dengan melakukan klik pada kata di bawah ini:
Donwload
Tidak ada komentar:
Posting Komentar