Mekanisme Pembayaran:
. Depdiknas (kini: Kementerian Pendidikan Nasioal) menyusun daftar dan rekap guru PNSD calon penerima tunjangan profesi pendidik yang sudah ditetapkan Dirjen PMPTK Depdiknas dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Itulah penggalan dari materi "Pembayaran Tunjangan Profesional Pendidik".
Materi yang ditulis dengan Microsolf Office PowerPoint ini saya peroleh dari rekan yang bertugas di LPMP Jawa Timur. H. Mahfud, M.Pd. namanya. Isi selengkapnya dari materi tersebut dapat diunduh dengan meng-klik di bawah ini:
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar