Powered By Blogger

Senin, 05 Juli 2010

PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Itulah pengertian guru menurut pasal 1 Bab I: Ketentuan Umum dari PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Materi yang saya peroleh dari H. Mahfud, M.Pd. ini selengkapnya dapat disimak dengan meng-klik kata di bawah ini:

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar