Powered By Blogger

Kamis, 31 Desember 2009

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Pengantar:
Materi yang disajikan di bawah ini, aslinya saya susun dalam bentuk PowerPoint. Namun karena kendala teknis, maka kemudian diketik dalam Ms Word. Materi ini disampaikan ketika sekolah mempercayakan kepada saya untuk menjadi pembicara dalam Workshop Implementasi Layanan Pendidikan Sekolah Standar Nasional (SSN) di SMA Negeri 1 Pagak Tahun Pembelajaran 2009/2010 (tingkat lanjutan) pada 2—5 Nopember 2009. Selain sebagai pemateri tentan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sekolah juga mempercayakan saya untuk menyampaikan materi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sekedar diketahui, kegiatan sejenis workshop ini telah dilaksanan sejak menyongsong Kurikulum 2004 yang lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hingga penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) saat ini, dilaksanakan pada setiap semester, setiap Tahun Pembelajaran. Semester 1 Tahun Pembelajaran 2009/2010 ini saja, SMA Negeri 1 Pagak telah melaksanakan workshop sebanyak dua kali. Sebelumnya dilaksanakan pada awal semester 1 Tahun Pembelajaran 2009/2010. Beberapa kali pula saya dipercaya sekolah untuk ikut menyampaikan materi, walau sebenarnya saya, sungguh tidak memiliki kelebihan apapun. Karena kehendak Allah semata, saya sedikit lebih tahu dulu tentang KBK melalui Workshop MGMP Geografi Tingkat Jawa Timur 2005 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, tentang KTSP melalui Workshop MGMP Geografi Tingkat Jawa Timur yang diselenggarakan oleh P3G IPS dan PMP (kini P4TK IPS dan PKn) Malang 2006, Bintek KTSP Tingkat Kabupaten Malang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2007, Diklat Sertifikasi Guru yang diselenggarakan oleh BPSG Rayon 15 Universitas Negeri Malang 2008, Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Tingkat Kabupaten Malang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2008; di samping juga pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh MKKS SMA Negeri Kabupaten Malang dan MGMP Lintas Matapelajaran Kabupaten Malang.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dikembangkan dalam KTSP 2006 ini merupakan penyempurnaan dari Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) yang pernah diterapkan pada Kurikulum 2004 (KBK). Penyusunan KKM ini berikutnya bersumber dari materi-materi yang saya peroleh dari berbagai kegiatan tersebut di atas. Kemudian, setelah workshop yang dilaksanakan 2—5 Nopember 2009 lalu, ternyata masih ada beberapa teman yang membutuhkan materi tersebut. Lantaran hal itu, maka saya berkeputusan untuk memasukkan materi KKM itu ke dalam blog nuansa masel, dengan harapan apabila ada rekan-rekan guru yang membutuhkan tinggal mengklik dan mengambilnya. Muaranya rekan-rekan guru dapat segera menyusun KKM matapelajaran yang diajarkannya pada setiap menjelang/awal semester, atau bahkan pada setiap awal tahun pembelajaran. Hakekatnya menyusun KKM ini relatif mudah, walaupun ada yang lebih mudah, yakni tinggal mengucapkan/menuliskan (dengan perkiraan kasar) tanpa harus bersusah payah melakukan tahapan-tahapan penentuan KKM. Misalnya matapelajaran A, KKMnya 75. Namun hal tersebut apakah sudah sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di sekolah?
Pada kesempatan ini saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Supa’at, M.Hum., M.Si selaku Kepala SMA Negeri 1 Pagak serta Bapak Drs. Teguh Pramono dkk selaku panitia workshop yang telah memberi kepercayaan kepada saya untuk menyusun dan menyajikan KKM ini.

Pengertian KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian kompetensi dasar yang harus diperoleh siswa per matapelajaran. Berikutnya KKM ini dinyatakan dalam bentuk angka puluhan dan berupa bilangan bulat. Misalnya 65, 70, 75, 78, dsb. Jadi siswa sudah dinyatakan tuntas dalam suatu kompetensi dasar (KD) atau dalam suatu standar kompetensi (SK) atau bahkan suatu matapelajaran (MP), jika siswa tersebut telah memperoleh nilai minimal sesuai KKM yang ditetapkan. Kalau KKM matapelajaran A adalah 75, maka siswa yang dinyatakan tuntas apabila minimal telah memperoleh 75. Sedang siswa yang belum mencapai nilai KKM, misalnya 70, maka siswa tersebut dinyatakan belum tuntas. Siswa yang belum tuntas harus diberi pengulangan atau diberi remidi pada materi yang belum tuntas tadi.

Tujuan Penentuan KKM
Ada dua tujuan utama dalam penentuan KKM, yaitu:
1. Menentukan target kompetensi yang harus dicapai siswa.
2. Sebagai acuan untuk menentukan kompeten atau tidak kompetennya siswa dalam suatu
matapelajaran.

Manfaat Penentuan KKM
Manfaat yang diperoleh dalam penentuan KKM ini adalah:
1. Sekolah, guru, dan siswa memiliki ukuran/patokan yang jelas dalam menentukan
ketuntasan belajar.
2. Adanya keseragaman batas KKM setiap matapelajaran pada setiap kelas paralel,
walaupun guru yang mengajar matapelajaran tersebut lebih dari satu orang.

Langkah-langkah Penentuan KKM
KKM Indikator--KKM KD--KKM SK--KKM MP

Urut-urutan yang harus dilakukan dalam penentuan KKM adalah:
1. Menentukan KKM indikator pada suatu kompetensi dasar (KD) yang ada pada silabus
masing-masing matapelajaran. Misalnya matapelajaran (MP) A pada KD 1.1 dalam
silabus terdapat 10 indikator, maka langkah pertama yang dilakukan adalah
menentukan KKM pada setiap indikator tersebut, satu per satu sampai 10 indikator
tersebut telah memiliki KKM. Cara menentukan KKM indikator yaitu dengan
menjumlahkan ketiga kriteria KKM dibagi tiga. Misalnya jumlah ketiga kriteria
KKM adalah 225, maka KKM indikator yang dimaksud adalah 225 : 3 = 75
2. Menentukan KKM kompetensi dasar (KD) diperoleh dari penjumlahan KKM indikator
dibagi jumlah indikator. Misalnya MP A pada KD 1.1 terdapat 10 indikator. Jumlah
KKM dari seluruh indikator, misalnya 750. Jadi KKM KD 1.1 adalah 750 : 10 = 75.
3. Langkah berikutnya adalah menentukan KKM standar kompetensi (SK) dengan jalan
menjumlahkan KKM seluruh KD dibagai jumlah KD. Misalnya MP A pada SK 1 memiliki 4
KD dan jumlah KKM seluruh KD adalah 350. Jadi KKM SK 1 tersebut adalah 350 : 4 =
87,5.
4. Menetapkan KKM matapelajaran (MP) ditempuh dengan jalan menjumlahkan KKM SK pada
suatu semester dibagi jumlah SK pada suatu semester itu. Misalnya ada dua SK.
Jadi KKM MP tersebut pada semester tertentu adalah 158 : 2 = 79.

Unsur-unsur dalam KKM
1. Kompleksitas (tingkat kesulitan)
Tingkat kompleksitas merupakan tingkat kerumitan dari SK, KD, dan indiktor.
Tingkat Kompleksitas dikatakan tinggi jika materi pelajaran yang dimaksud dalam
SK, KD, dan indikator sangat sulit dan dalam pelaksanaanya menuntut:
- Kemampuan sumberdaya manusia dalam memahami kompetensi yang harus dicapai siswa,
di samping juga diperlukan usaha kreatif dan inovatif dalam melaksanakan
pembelajaran.
- Waktu yang cukup lama karena perlu pengulangan dalam pembahasan materi
pelajaran.
- Penalaran dan kecermatan siswa yang tinggi.
Sebaliknya, semakin rendah tingkat kompleksitas, maka semakin mudah materi
pelajaran yang terkandung dalam SK, KD, dan indikator tersebut.
Rentangan tingkat kompleksitas:
50 — 65 = tinggi
66 — 80 = sedang
81 —100 = rendah

2. Daya dukung
Daya dukung adalah faktor-faktor yang mendukung dalam proses pembelajaran,
meliputi:
- Latar belakang guru
Latar belakang guru merupakan salah satu faktor penting dalam daya dukung. Latar
belakang guru dikatakan memiliki daya dukung yang tinggi apabila guru yang
dimaksud memiliki kemampuan mengajar suatu matapelajaran sesuai jurusan/lulusan
yang tercantum dalam ijazanya dan sesuai tingkatan pendidikannya. Misalnya guru
matapelajaran Biologi SMA berlatarbelakang lulusan pendidikan Biologi minimal
program S1/D4.
- Sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran
Sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran ini dikatakan memiliki
daya dukung yang tinggi, apabila:
- Tersedia/memiliki gedung/kelas untuk melaksanakan proses pembelajaran, bahkan
memiliki laboratorium atau yang sejenisnya, misalnya lapangan olahraga untuk
matapelajaran Penjaskes, mushalla/masjid/tempat ibadah untuk Pendidikan Agama.
- Memiliki perpustakaan dengan koleksi buku yang mencukupi kebutuhan siswa.
- Setiap siswa memiliki buku pelajaran dan sumber belajar lainnya. Demikian
pula halnya dengan guru. Jumlah buku rujukan yang dimiliki guru juga ikut
berpengaruh.
- Memiliki ketercukupan media pembelajaran/alat peraga, bahkan memiliki
jaringan internet.
- Manajemen sekolah
Manajemen sekolah dikatakan memiliki daya dukung yang tinggi apabila sekolah
tersebut telah mengembangkan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS), yaitu sekolah yang telah memberdayakan segenap potensi sekolah.
Potensi sekolah itu meliputi kepala sekolah, guru, staf tata usaha, pesuruh dan
penjaga sekolah, serta sarana dan prasarana yang ada.
- Stake holder
Stake holder adalah penopang keberlangsungan sekolah dan proses pembelajaran
yang berlangsung. Stake holder dikatakan memiliki daya dukung yang tinggi
apabila Komite Sekolah dan orangtua/wali murid memiliki komitmen yang tinggi
dalam mendukung terwujudnya proses pembelajaran, serta adanya jaringan
kerjasama dengan pihak lain.
Rentangan untuk daya dukung:
55 — 69 = rendah
70 — 84 = sedang
85 —100 = tinggi

3. Intake siswa
Intake siswa merupakan tingkat kemampuan siswa, diwujudkan dengan prestasi siswa
(berupa nilai) yang diprediksikan mampu untuk menyelesaikan materi pembelajaran
yang terkandung dalam indikator, KD, dan SK.
- Penentuan KKM untuk semester1 yang mendasarkan pada intake siswa bisa diambil
dari:
a. Nilai ijazah (Nilai Ujian Nasional murni) bagi siswa baru, kelas X.
b. Hasil penilaian awal ketika tes masuk atau ketika Masa Orientasi Siswa (MOS)
bagi siswa baru, kelas X.
c. Gabungan dari a dan b bagi siswa baru, kelas X.
d. Nilai raport (Laporan Hasil Belajar Siswa) kenaikan kelas bagi siswa kelas
XI dan kelas XII.
e. Nilai asli dari Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) bagi siswa kelas XI dan XII.
- Penentuan KKM untuk semester 2 yang mendasarkan pada intake siswa bisa diambil
dari:
a. Nilai raport (Laporan Hasil Belajar Siswa) semester 1 pada semua kelas.
b. Nilai hasil Ulangan Akhir Semester (UAS).
Rentangan untuk intake siswa:
40 — 59 = rendah
60 — 79 = sedang
80 —100 = tinggi

Penentuan KKM di samping menggunakan cara tersebut di atas, ada juga bentuk lain
yang bisa dipakai. Bentuk lain tersebut menggunakan angka satuan. Bentuk tersebut
adalah:
1. Kompleksitas:
- Tinggi = 1
- Sedang = 2
- Rendah = 3
2. Daya dukung:
- Tinggi = 3
- Sedang = 2
- Rendah = 1
3. Intake siswa:
- Tinggi = 3
- Sedang = 2
- Rendah = 1

Jika kita menggunakan bentuk ini dalam menetapkan KKM, maka misalnya suatu indikator memiliki kriteria: kompleksitas tinggi, daya dukung sedang, dan intake siswa sedang--rumus nilai KKM-nya adalah:
kompleksitas (tinggi) + daya dukung (sedang) + intake siswa (sedang) : 9 x 100.
Dengan demikian KKM indikator yang dimaksud adalah: 1 + 2 + 2 : 9 x 100 = 55,56 dibulatkan menjadi 56. Ingat, angka KKM dinyatakan dalam bilangan bulat.Bila angka di belakang koma < 0,5 dibulatkan ke bawah, sedang > 0,5 dibulatkan ke atas.


1 komentar:

  1. mksh atas bantuannya,tugas kuliah saya banyak terbantu lho...thank's ya...

    BalasHapus